Legal Power of Authentic Deeds and Underhand Deeds in Civil Cases
DOI:
https://doi.org/10.61942/jhk.v2i3.327Keywords:
authentic deed, deed under hand, power of proof, civil case, law of proofAbstract
This study aims to analyze and compare the legal force between authentic deeds and deeds under hand in civil cases in Indonesia. The focus of the study is directed at how the two types of deeds function as written evidence in the evidentiary process in court, and the extent to which they provide legal certainty for the parties. The method used is normative legal research, which is research based on an analysis of legal norms in laws and regulations, legal doctrines, and court decisions. The approaches used include the statute approach, the conceptual approach, and the case approach. The results of the study show that authentic deeds made by public officials have perfect evidentiary power, both formally and materially, and provide higher legal certainty in the settlement of civil cases. Meanwhile, the deed under hand has a weaker evidentiary power because it relies on the acknowledgment of the parties who made it or reinforcement through legalization and additional proof. Therefore, to strengthen the legal position of deeds under hand, it is necessary to increase public legal literacy and update regulations that provide clarity regarding legalization and recognition of its evidentiary power before the law.
References
Ardiansyah, A. (2023). Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Terkait Akta Yang Dibuatnya Di Kabupaten Pati (Studi Kasus Di Kantor Notaris Binsar Adityatama Saragih, Sh, M. Kn.) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Boenjamin, F. A. (2022). Akibat Hukum Dan Pertanggungjawaban Notaris Berkaitan Dengan Pembuatan Akta Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Tanah Yang Tidak Memenuhi Syarat Formil Suatu Akta Autentik. Indonesian Notary, 4(2), 20.
Cahayani, D. (2025). Implikasi Hukum Digitalisasi Akta Notaris Terhadap Validitas Hukum Di Indonesia. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 4(5), 813-826.
Cintiadewi, I. A. C., Budiartha, I. N. P., & Astiti, N. G. K. S. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Melegalisasi Akta Dibawah Tangan Yang Menjadi Objek Sengketa. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 189-194.
Damanik, M. I. L., & Lubis, F. (2024). Arti Pentingnya Pembuktian Dalam Proses Penemuan Hukum Di Peradilan Perdata. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 74-81.
Demak, A. A. K. (2024). Kekuatan Pembuktian Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Proses Peradilan Perdata (Master's Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Hakim, R., & Mauludin, N. A. (2023). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penghadap Yang Membuat Keterangan Palsu Dalam Akta Authentic Yang Dibuat Notaris. Unizar Recht Journal (Urj), 2(4).
Ikromi, Y. (2024). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Dirugikan Akibat Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian. Al-Dalil: Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Hukum, 2(2), 78-85.
Kasmarani, Y. (2021). Analisis Yuridis Normatif Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah Tentang Pencalonan Mantan Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 5(2), 101-120.
Kholidah, K., Hasibuan, P. H., Alamsyah, M. R., Ramadani, A. F., & Keramat, A. (2024). Notaris Dan Ppat Di Indonesia: Aplikasi Teori Dan Praktik Dalam Pembuatan Akta.
Melinda, S., & Djajaputra, G. (2021). Pembuatan Akta Notaris Di Luar Wilayah Jabatannya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(7), 3521-3541.
Muza, Y. N. (2024). Peran Dan Akibat Hukum Bagi Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Di Buat (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Nabawi, M. F. (2022). Implikasi Hukum Pendirian Perseroan Perorangan Bagi Pelaku Usaha Dan Kekuatan Pembuktian Surat Pernyataan Pendirian Secara Elektronik.
Purwanto, P. (2025). Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dalam Pembuatan Akta Wasiat Yang Berpotensi Melanggar Hak Ahli Waris Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Kecamatan Jepara (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93-111.
Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Yang Telah Diwaarmerking Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia. Recital Review, 2(2), 93-111.
Ramadhani, D. (2023). Kekuatan Hukum Akta Elektronik Di Bawah Tangan Dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata E-Litigasi (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Saepulloh, S. (2022). Analisis Hukum Tentang Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Notaris (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung).
Saputra, A., & Kansil, C. S. (2023). Keabsahan Dan Kekuatan Hukum Surat Kesepakatan Pengembalian Dana Sebagai Akta Di Bawah Tangan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Unes Law Review, 6(2), 5750-5762.
Sari, D. R. (2025). Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Saksi Saat Penandatanganan Akta (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Sari, D. R. (2025). Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Saksi Saat Penandatanganan Akta (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Sari, D. R. (2025). Keabsahan Akta Notaris Yang Tidak Dibacakan Oleh Notaris Di Depan Para Penghadap Dan Saksi Saat Penandatanganan Akta (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Sari, D. Y. (2023). Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Terhadap Delik Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Notaris Dalam Perkara Pidana (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 250/Pid. B/2022/Pn Jkbrt) (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Setiadewi, K., & Wijaya, I. M. H. (2020). Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Jurnal Komunikasi Hukum (Jkh), 6(1), 126-134.
Shofiyah, S. (2022). Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Sebagai Alat Bukti Surat Dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 241/Pdt. G/2014/Pn. Mks.) (Doctoral Dissertation, Universitas Muslim Indonesia).
Sinaga, R. I. (2022). Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 10(5).
Sirait, G. N. A., & Djaja, B. (2023). Pertanggungjawaban Akta Notaris Sebagai Akta Autentik Sesuai Dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Unes Law Review, 5(4), 3363-3378.
Sulaiman, E., Arifudin, N., & Triyana, L. (2020). Kekuatan Hukum Digital Signature Sebagai Alat Bukti Yang Sah Di Tinjau Dari Hukum Acara Perdata. Risalah Hukum, 95-105.
Wahid, A., Dewi, E. K., & Sarip, S. (2019). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 Kuhperdata. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 205-219.
Wahid, A., Dewi, E. K., & Sarip, S. (2019). Kekuatan Alat Bukti Akta Otentik Terhadap Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Juncto Pasal 1868 Kuhperdata. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 205-219.
Widiyoko, S. (2021). Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Dilegalisasi Atau Di Waarmeking Oleh Notaris (Studi Kasus Putusan Nomor 13 Pdt/2020/Pt. Mtr) (Master's Thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Wijaya, V. C., Afriana, A., & Baraba, B. (2023). Perlindungan Hukum Secara Keperdataan Bagi Klien Notaris Yang Mengalami Kerugian Akibat Diterbitkannya Akta Autentik Yang Cacat Hukum Oleh Notaris. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(1), 15-30.
Yarsina, N. (2023). Rekonstruksi Regulasi Pendaftaran Tanah Ulayat Dalam Memberikan Kepastian Hukum Berupa Sertifikat Berbasis Nilai Keadilan (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Henny Saida Flora

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.