Legal Certainty of Using Indonesian Language in Notarial Deeds
DOI:
https://doi.org/10.61942/jhk.v2i2.278Keywords:
Notary, Indonesian, Notarial DeedAbstract
Indonesian is the official language of the country used in various aspects of life, including in law and official documents. The use of Indonesian in notarial deeds is important because notarial deeds are legal products that have binding force. This research is entitled “Legal Certainty in the Use of Indonesian in Notarial Deeds”, which aims to examine the extent to which legal certainty is guaranteed in the use of Indonesian in deeds made by notaries. Notaries have an important role in ensuring that the deeds made meet legal requirements, including the use of clear language that does not cause ambiguity. The use of Indonesian language in notarial deeds has been regulated in various laws and regulations. Law No. 24/2009 on the Flag, Language and State Emblem requires the use of Indonesian language in official state documents. Compliance with this provision aims to provide legal protection for the parties involved in the agreement or legal agreement. With this research, it is hoped that it can provide a deeper understanding of how legal certainty can be guaranteed through the use of Indonesian language in notarial deeds and its implications for legal protection for the community.
References
Book
Bachrudin, 2023, Relasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Hukum Indonesia dalam Penyusunan Perjanjian dan Pembuata Akta Notaris, Cetakan ke-1, Kencana, Jakarta.
Himawan Estu Bagijo, 2013, Negara Hukum dan Mahkamah Konstitusi, Cetakan ke-2, LaksBang Grafika, Yogyakarta
Hilman Hadikusuma, 2013, Bahasa Hukum Indonesia, Cetakan ke-5. PT. Alumni, Bandung. Kamus Besar Bahasa Indonesia,, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Balai Pustaka, Jakarta, Edisi Kedua, 1994
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka
Purwahid Patrik, 1998, Hukum Perdata II Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Semarang: Tiga Pustaka
Rachmat Trijono, 2016, Kamus hukum, Jakarta: Pustaka Kemang Rachmadi Usman, 2011, Hukum Kebendaan, Ed. 1.Cet. 1, Jakarta : Sinar Grafika
Rosida Tiurma Manurung, 2016, Bahasa Indonesia Akademik. Bandung: Danamartha Sejahtera Umum Universitas Kristen Maranatha
Riduan Syahrani, 2010, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung: PT.Alumni
--------------------- 1999, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung :Citra Aditya Bakti R. Subekti, 1987, Hukum Perjanjian, Jakarta: Citra Aditya Bhakti
R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cetakan Pertama Bandung: Putra A. Bardin.
---------------- 1986, Pokok-pokok Hukum Perikatan,Bandung: Binacipta R. Soeroso, 2011, Perjanjian Di Bawah Tangan Pedoman Praktis Pembuatan dan Aplikasi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika
Refika Aditama, Bandung, 2009Hernoko, Agus Yudha, Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2014
Syahmin, 2011. Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Rajawali Pers
Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia,Publik,
Frans Satriyo Wicaksono, Panduan Lengkap Membuat Surat-Surat Kontrak,
Subekti, 1992. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 24, Jakarta: PT. Intermesa Subekti dan Tjitrosudibio, 2001, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Jakarta : Pradnya Paramita
Soerjono Soekanto, 2007, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta:Penerbit Universitas Indonesia
Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: Rajawali Pers
Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat di Indonesia, Raja Grafindo Persada,
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. III, Universitas Indonesia, Jakarta, 1986
Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1980
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keempat, Liberty, Yogyakarta, 1993
Tedjosaputro, Liliana, Mal Praktek Notaris Dalam Hukum Pidana, Agung, Semarang, 1991
Andarwulan, T., & Aswadi, A. (2019). Menilik Sikap Bahasa Mahasiswa Universitas Brawijaya: Upaya Peneguhan Bahasa Indonesia Menuju Internasionalisasi Bahasa. WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 2(2), 61–70.
Aziz, D. S., Respamuji, A., Solahudin, I., Asyifa, O. S., & Lutfiyah, L. (2023). Peran Penerjemah Resmi Dalam Hukum Perdata Internasional (Studi Kasus Pt. Citra Abadi Kota Persada Melawan Mds Investment Holding Ltd). Synergy: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(03), 89-99.
Badriyah, S. M. (2022). Sistem penemuan hukum dalam masyarakat prismatik. Sinar Grafika.
Mahaputera, W. A. (2021). Perlindungan Hukum Dan Pertanggungjawaban Bagi Notaris Yang Menjadi Turut Tergugat Terhadap Akta Yang Telah Dibuatnya. Indonesian Notary, 3(2), 36.
Khotijah, S., & Ismail, B. (2019). Kesalahan ejaan dalam penulisan artikel web IAIN Surakarta dan implikasinya pada pembelajaran bahasa Indonesia kurikulum 2013 di SMP. Jurnal Kajian Bahasa dan Sastra. Hal, 63-73.
Nurhayati, N., Abdurahman, A., Jailani, M., Deni, I. P., & Riza, F. (2023). Naskah Akademik 2023 FIS UIN SU Medan Bekerjasama DPRD Kabupaten Langkat Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Tentang Kabupaten Layak Pemuda.
Joko, D. J. S., & SH, M. (2021). Pengantar Hukum Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Mahyudi, A. (2023). Efektivitas Penggunaan Teknologi Dalam Pembelajaran Bahasa Indonesia. ARMADA: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(2), 122-127.
Hoerudin, C. W. (2021). Implementasi Bahasa Indonesia sebagai identitas nasional dan sarana penguatan karakter masyarakat. Kelola: Jurnal Ilmu Sosial, 4(2), 24-31.
Anisah, S., & Wicaksono, L. S. (2017). Hukum investasi, Yogyakarta. FH UII Press. Budiono, H. (2016). Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Kesatu. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Dahlan, M. (2018). Rekognisi hak masyarakat hukum adat dalam Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum, 1(2), 187–217.
Firmansyah, D. (2019). Pengaruh Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris di Era Globalisasi. Francoise, J., & Hum, S. (2017). Political Process of Indonesian Language (Bahasa Indonesia) to be one of United Nations Official Languages. Prosiding. Seminar Nasional Bahasa Ibu X. Denpasar: Udayana University Press
Habib Adjie, 2023, Akta Notaris Wajib Dibuat Dalam Bahasa Indonesia, Jurnal. http://repository.narotama.ac.id/1405/41/Jurnal%20Nasional%2022.pdf. Di unduh 23 November 2024
Mahadi dan Sabaruddin Ahmad. 1979. Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional. Jakarta: Binacipta. H. 36
Herlien Budiono. 2013. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Buku Kedua. Bandung: Citra Aditnya Bakti. H. 265
Gorys Keraf. 1980. Tatabahasa Indonesia. Cetakan VIII. Nusa Indah. Flores: Percetakan Arnoldus. Anda. H. 16
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, (Jakarta : Rajawali Pers, 2006), hlm 23
M.Marwan & Jimmy P. 2009. Kamus Hukum (Dictionary of Law Complete Edition) Jakarta : Gama Press. H. 514
Jimly Asshidiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, ( Jakarta: Sekjen dan Kepaniteraan MK-RI, 2006), hlm. 13.
Bachtiar Effendie, Kumpulan Tulisan Tentang Hukum Tanah, Cet. 3, (Bandung : Alumni, 1993), halaman 78.
Mahadi dan Sabaruddin Ahmad. 1979. Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, Jakarta : Binacipta.
Mahadi dan Sabaruddin Ahmad. 1979. Pembinaan Bahasa Hukum Indonesia. Badan Pembinaan Hukum Nasional Departenmen Kehakiman, Jakarta : Binacipta
Natabaya, H.A.S. 2000. Dalam Hasan Alwi, Dendy Sugono, Abdul Rozak Zaidan (Ed). Bahasa Indonesia dalam Era Globalisasi : Pemantapan Peran Bahasa sebagai Sarana Pembangunan Bangsa. Jakarta : Depdiknas
Legal Documents
Lembar Negara Tahun 2019/NO.180, JDIH.SETNEG.GO.ID : 28 HLM) yang selanjutnya disebut Perpes No. 63 Tahun 2019
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris Nomor 30 tahun 2014. UUJN (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004/ No.117, TLN NO. 4432 LL SETNEG : 34 HLM)
Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 30 tentang Jabatan Notaris
Indonesia (a), Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 10, LN No. 28 Tahun 1961, TLN No. 2171, Pasal 19.
Undang - Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. UU No.24 Tahun 2009. (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2009/ Nomor :109 , TLN No. 5035, LL SETNEG : 29 HLM)
Peraturan Presiden tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, Pelpers Nomor 63 Tahun 2019 , (Lembar Negara Tahun 2019/No.180, JDIH.SETNEG.GO.ID : 28 HLM)
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Weboek)
Surat Edaran Mahkamah Agung tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2023 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. SEMA Nomor 3 Tahun 2023
Downloads
Additional Files
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Keristion Keristion, Rusdianto Sesung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.